Peraturan Baris Berbaris

Peraturan Baris Berbaris
Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : PBB


TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
NOMOR TAHUN 2014

TENTANG

PERATURAN BARIS BERBARIS
TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA,


Menimbang:  a.    bahwa untuk mengatur ketertiban dan keseragaman dalam melaksanakan baris berbaris di lingkungan TNI, diperlukan peraturan tentang baris berbaris;

b.   bahwa  Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober 1985 tentang Pengesahan Peraturan Baris Berbaris Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PBB-ABRI), kurang sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan dan perkembangan organisasi TNI, sehingga perlu dilakukan perubahan; dan

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adanb, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia (PBB-TNI);

Mengingat:     1.   Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

                       2.   Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);

3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5591);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Adminitrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);

                       5.   Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;

                       6.   Peraturan Panglima TNI Nomor 174 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan

                       7.   Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia.

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:  PERATURAN PANGLIMA TENTARA  NASIONAL INDONESIA TENTANG PERATURAN BARIS BERBARISTENTARA NASIONAL INDONESIA.

0 Response to "Peraturan Baris Berbaris"

Posting Komentar