Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : PBB
TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN BARIS BERBARIS
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mengatur ketertiban dan
keseragaman dalam melaksanakan baris berbaris di lingkungan TNI, diperlukan peraturan tentang baris berbaris;
b. bahwa Surat
Keputusan Panglima ABRI Nomor Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober 1985 tentang
Pengesahan Peraturan Baris Berbaris Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PBB-ABRI),
kurang sesuai lagi dengan
ketentuan perundang-undangan dan perkembangan organisasi TNI, sehingga perlu
dilakukan perubahan; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adanb, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara
Nasional Indonesia tentang Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia (PBB-TNI);
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5591);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Adminitrasi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
6. Peraturan Panglima TNI Nomor 174 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan
7. Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2013
tentang Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PANGLIMA
TENTARA NASIONAL INDONESIA TENTANG PERATURAN
BARIS BERBARISTENTARA NASIONAL INDONESIA.
0 Response to "Peraturan Baris Berbaris"
Posting Komentar