BAB I KETENTUAN UMUM

BAB I KETENTUAN UMUM
Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : PBB


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.           Peraturan Baris-Berbaris yang selanjutnya disingkat menjadi PBB adalah peraturan tata cara baris  berbaris yang diwujudkan dalam bentuk latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan militer yang diarahkan  kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang tegap, tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi,  kebersamaan dan rasa tanggung jawab sehingga senantiasa mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu.

2.           Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang Komandan/pemimpin/pejabat tertua/pejabat yang ditunjuk kepada pasukan/sekelompok orang untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut dengan tepat dan tertib.

3.       Aba-aba petunjuk adalah dipergunakan hanya jika perlu,   untuk menegaskan maksud dari pada aba-aba  peringatan/pelaksanaan.

4.       Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat           dilaksanakan tanpa ragu-ragu.

5.       Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
6.      GERAK adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh serta alat lainnya baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.

7.      MULAI adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.

8.      JALAN adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.

9.      SELESAI adalah suatu aba-aba gerakan akhir kegiatan yang aba–aba pelaksanaan diawali dengan “MULAI”.

10.    Langkah biasa adalahlangkah bergerak maju dengan panjang langkah dan tempo tertentu  dengan cara meletakan kaki di atas tanah tumit lebih dahulu, disusul dengan seluruh tapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan tanah pada waktu membuat langkah berikutnya.

11.     Langkah tegap adalah langkah yang dipersiapkan untuk memberikan penghormatan dan diberi hormat terhadap pasukan, Pos jaga kesatrian,penghormatan terhadap Pati serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

12.     Langkah defile adalah langkah tegap yang menggunakan aba-aba “LANGKAH DEFILE JALAN”digunakan pada acara tambahan dari suatu upacara yang kegiatannya dilaksanakan oleh pasukan dalam susunan tertentu, dipimpin seorang komandan yang bergerak maju melewati depan Irup dan menyampaikan penghormatan kepada mereka yang berhak menerima.

13.     Langkah perlahan adalah langkah pendek  yang ditahan sebentar dan dilaksanakan secara terus menerus dengan khidmat,  jarak yang relatif tidak jauh (dekat) digunakan untuk mengusung jenazah dan acara pedang pora.

14.     Langkah ke samping adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagianke kiri/ke kanan, menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatan dimulai melangkah dengan kaki kiri.

15.     Langkah ke kebelakang adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagian kebelakang, menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatan,dimulai melangkah dengan kaki kiri.

16.     Langkah ke depan adalah  memindahkan pasukan/sebagian dari pada pasukan sebanyak-banyaknya 4 langkah ke depan dancara melangkah adalah seperti langkah tegap tetapi dengan tempo yang lebih lambat serta langkah yang lebih pendek, tidak melenggang.

17.     Langkah lari adalah langkah melayang yang dimulai dengan menghentakkan kaki kiri 1 langkah, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan dengan panjang langkah 80 CM dan tempo langkah 165 tiap menit.

18.     Sikap sempurna adalah sikap siap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap tidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna.

19.     Sikap sempurna bersenjata (popor tidak dilipat) adalah berdiri dengan posisi kaki rapat lengan kiri tergantung lurus ke bawah rapat dengan badan, tangan kanan memegang senjata, posisi senjata berdiri tegak lurus disamping kanan badan, popor di tanah sejajar dengan ujung kaki, kepala tegak, pandangan ke depan, dagu ditarik ke belakang, dada dibusungkan, telapak kaki membentuk sudut 45 º.

20.     Sikap istirahat adalah sikap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap rilek  bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap istirahat.

21.     Periksa kerapihan adalah suatu kegiatan dengan  posisi berdiri yang dilaksanakan dengan dua cara biasa dan parade dilakukan untuk memperbaiki dan merapihkan pakaian dan perlengkapan yang melekat pada tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang berbeda.

22.     Pedang perwira Angkatan Bersenjata (Tentara nasional Indonesia) adalah pedang yang merupakan kelengkapan khusus bagi Perwira Angkatan Bersenjata, yang digunakan khusus untuk upacara.


Pasal 2
(1)      Dalam baris berbaris ada tiga macam aba-aba yaitu:
a.       aba-aba petunjuk.
b.       aba-aba peringatan.
c.       aba-aba pelaksanaan.

(2)      Aba-aba petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba  peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a.            “UNTUK PERHATIAN”.
b.           “KEPADA KOMANDAN KOMPI”.
c.            “KOMPI  A”.
Catatan:
1.       Dalam pelaksanaan upacara, aba-aba petunjuk disesuaikan dengan jabatan dalam upacara,  Inspektur Upacara : ”KEPADA INSPEKTUR UPACARA”
2.       Dalam pelaksanaan apel, aba-aba petunjuk disesuaikan dengan jabatan organik untuk Komandan/Wadan/Kas,Ka/Waka, Dir/Wadir “KEPADA DAN/DIR/KA/WAKIL”
dan selain itu aba-aba petunjuknya adalah pawas “KEPADA PERWIRA PENGAWAS ”.
3.       Kepada Komandan Batalyon: ”KEPADA KOMANDAN BATALYON”.
4.       Kepada  Kepala Ajendam: ”KEPADA  KEPALA AJENDAM”.

(3)     Aba-aba peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
         Contoh:
a.       LENCANG KANAN.
b.       DUDUK SIAP.
c.       ISTIRAHAT DI TEMPAT.

(4)      Aba-aba pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c. untuk menegaskan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Contoh :
a.       GERAK’’.
b.       JALAN.
c.       MULAI.

(5)          Kententuan pemberian aba-aba diatur sebagai berikut:
a.       Pemberi aba-aba harus berdiri dengan sikap sempurna menghadap pasukan kecuali aba-aba yang diberikan itu berlaku juga bagi pemberi aba-aba maka pemberi aba-aba tidak perlu menghadap pasukan.
              Contoh:Waktu Komandan Upacara (Dan Up) memberi aba-aba penghormatan kepada Irup: “HORMAT SENJATA= GERAK”.
Pelaksanaan: Pada waktu memberi aba-aba Dan Up menghadap ke arah Inspektur Upacara (Irup) sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dibalas oleh Irup maka dalam sikap “Sedang memberi hormat” Dan Up memberikan aba-aba “TEGAK SENJATA= GERAK”. dan setelah aba-aba itu Dan Up bersama­­-sama pasukan kembali kesikap sempurna.
b.       Aba-aba diucapkan dengan suara lantang, tegas dan bersemangat.


(6)      Untuk gerakan kelompok/pasukan dilaksanakan secara serentak bersama-sama.

0 Response to "BAB I KETENTUAN UMUM"

Posting Komentar