Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : PBB
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Peraturan Baris-Berbaris yang selanjutnya disingkat menjadi PBB adalah peraturan
tata cara baris berbaris yang diwujudkan
dalam bentuk latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dan jiwa
korsa dalam kehidupan militer yang diarahkan
kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang tegap, tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi, kebersamaan dan rasa tanggung jawab sehingga
senantiasa mengutamakan kepentingan tugas
diatas kepentingan individu.
2.
Aba-aba
adalah perintah yang diberikan oleh seorang Komandan/pemimpin/pejabat tertua/pejabat
yang ditunjuk kepada pasukan/sekelompok orang untuk dilaksanakan pada waktunya
secara serentak atau berturut-turut dengan tepat dan tertib.
3. Aba-aba
petunjuk adalah dipergunakan hanya jika
perlu, untuk menegaskan maksud dari
pada aba-aba peringatan/pelaksanaan.
4. Aba-aba peringatan adalah inti
perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan
tanpa ragu-ragu.
5. Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat
untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau
berturut-turut.
6. GERAK
adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang
memakai anggota tubuh serta alat lainnya baik dalam keadaan berjalan maupun
berhenti.
7. MULAI adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan
pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
8. JALAN adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
9. SELESAI adalah suatu aba-aba gerakan akhir kegiatan yang aba–aba
pelaksanaan diawali dengan “MULAI”.
10. Langkah biasa adalahlangkah bergerak maju dengan panjang langkah dan tempo tertentu dengan cara meletakan kaki di atas tanah tumit lebih
dahulu, disusul dengan seluruh tapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan
tanah pada waktu membuat langkah berikutnya.
11. Langkah tegap adalah
langkah yang dipersiapkan untuk memberikan penghormatan dan diberi hormat
terhadap pasukan, Pos jaga kesatrian,penghormatan terhadap Pati serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan
tertentu.
12. Langkah defile adalah langkah tegap yang menggunakan aba-aba “LANGKAH
DEFILE JALAN”digunakan pada acara tambahan dari suatu upacara yang kegiatannya
dilaksanakan oleh pasukan dalam susunan tertentu, dipimpin seorang komandan
yang bergerak maju melewati depan Irup dan menyampaikan penghormatan kepada
mereka yang berhak menerima.
13. Langkah perlahan adalah langkah pendek yang ditahan sebentar dan dilaksanakan secara
terus menerus dengan khidmat, jarak yang
relatif tidak jauh (dekat) digunakan untuk mengusung jenazah dan acara pedang
pora.
14. Langkah ke samping adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagianke kiri/ke kanan, menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4
langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatan dimulai melangkah
dengan kaki kiri.
15. Langkah ke kebelakang adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagian kebelakang, menghindarkan aba-aba
“Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah
diucapkan pada aba-aba peringatan,dimulai melangkah dengan kaki kiri.
16. Langkah ke depan adalah memindahkan pasukan/sebagian dari
pada pasukan sebanyak-banyaknya 4 langkah ke depan dancara melangkah
adalah seperti langkah tegap tetapi dengan tempo yang lebih lambat serta
langkah yang lebih pendek, tidak melenggang.
17. Langkah lari adalah langkah melayang yang dimulai dengan
menghentakkan kaki kiri 1 langkah, telapak kaki diletakkan
dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan dengan panjang
langkah 80 CM dan tempo langkah 165 tiap menit.
18. Sikap sempurna adalah sikap siap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap tidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur
pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna.
19. Sikap sempurna bersenjata (popor tidak dilipat) adalah berdiri dengan
posisi kaki rapat lengan kiri tergantung lurus ke bawah rapat dengan badan,
tangan kanan memegang senjata, posisi senjata berdiri tegak lurus disamping
kanan badan, popor di tanah sejajar dengan ujung kaki, kepala tegak, pandangan
ke depan, dagu ditarik ke belakang, dada dibusungkan, telapak kaki membentuk
sudut 45 º.
20. Sikap istirahat adalah sikap posisi berdiri dan duduk
dalam pelaksanaannya sikap rilek bagi
anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi
sikap istirahat.
21. Periksa kerapihan adalah suatu kegiatan dengan posisi berdiri yang dilaksanakan dengan dua
cara biasa dan parade dilakukan untuk memperbaiki
dan merapihkan pakaian dan perlengkapan yang melekat pada tubuh dengan
ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang berbeda.
22. Pedang perwira Angkatan Bersenjata (Tentara nasional Indonesia) adalah
pedang yang merupakan kelengkapan khusus bagi Perwira Angkatan Bersenjata, yang
digunakan khusus untuk upacara.
Pasal 2
(1) Dalam baris berbaris ada tiga macam aba-aba
yaitu:
a. aba-aba petunjuk.
b. aba-aba peringatan.
c. aba-aba pelaksanaan.
(2) Aba-aba petunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. dipergunakan hanya jika perlu untuk
menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a.
“UNTUK PERHATIAN”.
b.
“KEPADA KOMANDAN KOMPI”.
c.
“KOMPI A”.
Catatan:
1. Dalam
pelaksanaan upacara, aba-aba petunjuk disesuaikan dengan jabatan dalam upacara, Inspektur Upacara : ”KEPADA INSPEKTUR UPACARA”
2. Dalam pelaksanaan apel, aba-aba petunjuk disesuaikan dengan jabatan organik untuk
Komandan/Wadan/Kas,Ka/Waka, Dir/Wadir “KEPADA DAN/DIR/KA/WAKIL”
dan selain itu aba-aba petunjuknya adalah pawas “KEPADA PERWIRA PENGAWAS
”.
3. Kepada Komandan Batalyon: ”KEPADA KOMANDAN BATALYON”.
4. Kepada Kepala
Ajendam: ”KEPADA KEPALA AJENDAM”.
(3) Aba-aba peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. adalah
inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
a. “LENCANG KANAN”.
b. “DUDUK SIAP”.
c. “ISTIRAHAT DI TEMPAT”.
(4) Aba-aba pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c. untuk
menegaskan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan
cara serentak atau berturut-turut.
Contoh :
a. “GERAK’’.
b. “JALAN”.
c. “MULAI”.
(5)
Kententuan pemberian aba-aba diatur sebagai
berikut:
a. Pemberi
aba-aba harus berdiri dengan sikap sempurna menghadap pasukan kecuali aba-aba
yang diberikan itu berlaku juga bagi pemberi aba-aba maka pemberi aba-aba tidak
perlu menghadap pasukan.
Contoh:Waktu Komandan Upacara (Dan Up) memberi aba-aba penghormatan
kepada Irup: “HORMAT SENJATA= GERAK”.
Pelaksanaan: Pada waktu
memberi aba-aba Dan Up menghadap ke arah Inspektur Upacara (Irup) sambil melakukan gerakan penghormatan
bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dibalas oleh Irup maka dalam sikap “Sedang
memberi hormat” Dan Up memberikan aba-aba “TEGAK SENJATA= GERAK”. dan setelah
aba-aba itu Dan Up bersama-sama pasukan kembali kesikap sempurna.
b. Aba-aba diucapkan dengan suara lantang, tegas dan
bersemangat.
(6) Untuk gerakan kelompok/pasukan dilaksanakan secara serentak
bersama-sama.
0 Response to "BAB I KETENTUAN UMUM"
Posting Komentar