Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : PBB
BAB II
GERAKAN
DITEMPAT TANPA SENJATA
Pasal 3
(1)
Ketentuan umum dalam sikap sempurna sebagai
berikut:
a.
Sikap sempurna diawali dari sikap istirahat.
b.
Aba-aba dalam sikap sempurna
terdiri atas.
1.
Pada posisi berdiri “SIAP =
GERAK”.
2.
Pada posisi duduk “DUDUK SIAP = GERAK”.
(2) Pelaksanaan sikap sempurna posisi berdiri diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Sikap berdiri badan tegak.
b.
Kedua tumit rapat dengan kedua telapak kaki
membentuk sudut 45o.
c.
Lutut lurus dan paha dirapatkan, tumpuan berat badan
dibagi atas kedua kaki.
d.
Perut ditarik dan dada dibusungkan.
e.
Pundak ditarik sedikit kebelakang
dan tidak dinaikkan.
f.
Kedua tangan lurus dan rapat disamping badan,
pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa
dirapatkan pada paha.
g.
Punggung ibu jari menghadap kedepan merapat pada
jahitan celana.
h.
Leher lurus,
dagu ditarik sedikit ke belakang.
i.
Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar
kedepan, bernapas sewajarnya.
(3) Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk di kursi diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sikap duduk
dengan badan tegak, punggung tidak bersandar pada
sandaran kursi.
b.
Kedua kaki rapat, tumit dirapatkan dengan kedua
telapak kaki membentuk sudut 45o.
c.
Beratbadan bertumpu pada pinggul.
d.
Lutut dan paha dibuka selebar bahu.
e.
Khusus Wanita TNI saat menggunakan rok lutut dan paha dirapatkan.
f.
Perut ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya.
g.
Kedua tangan menggenggam lurus kedepan diletakkan
di atas lutut dengan punggung tangan menghadap
keatas.
h.
Leher lurus,
dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
i.
Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar
kedepan, bernapas sewajarnya.
(4) Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk bersila diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sikap duduk bersila
dengan badan tegak.
b.
kaki kiri berada di bawah kaki kanan.
c.
berat badan bertumpu pada pinggul.
d.
Perut ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya.
e.
Kedua tangan menggenggam lurus kedepan diletakkan
di atas lutut dengan punggung tangan menghadap
keatas.
f.
Leher lurus,
dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
g.
Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar
kedepan, bernapas sewajarnya.
h.
Wanita TNI yang menggunakan rok, kedua kaki dilipat dibawah pinggul posisi lutut di depan rapat.
Pasal 4
(1)
Ketentuan umum dalam istirahat sebagai berikut:
a.
Sikap istirahat diawali dari sikap sempurna.
b.
Aba-aba dalam sikap istirahat adalah:
1.
Istirahat biasa
“ISTIRAHAT DI TEMPAT = GERAK”.
2.
Istirahat perhatian “UNTUK PERHATIAN, ISTIRAHAT DITEMPAT = GERAK”.
3.
Istirahat Parade “PARADE, ISTIRAHAT DITEMPAT = GERAK”.
(2) Khusus gerakan istirahat
perhatian dan parade, kepala dan pandangan mata ditujukan kepada yang
memberikan perhatian maksimal 45º.
(3) Pelaksanaan sikap istirahat posisi
berdiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kaki kiri dipindahkan kesamping kiri, dengan jarak selebar bahu.
b.
Kedua belah tangan dibawa kebelakang, tangan kiri memegang
pergelangan tangan kanan dengan ibu jari dan jari telunjuk tepat
dipergelangan tangan kanan.Punggung
tangan kiri diletakkan dipinggang/kopelrim.
c.
Tangan kanan mengepal.
d.
Pandangan mata tetap lurus ke
depan.
e.
Khusus istirahat parade posisi kedua kepalan tangan
diletakkan di atas pinggang/kopelrim bagian belakang.
(4) Pelaksanaan sikap istirahat posisi
duduk di kursi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kedua kaki dibuka selebar bahu.
b. Wanita
TNI/PNS Wanita yang menggunakan celana
panjang kedua tumit dan lutut tetap dibuka selebar bahu. Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan rok, tumit dan lutut tetap rapat.
c. Badan
dikendorkan.
d. Lengan
dibengkokan/ditekuk, jari-jari tangan dibuka, punggung tangan menghadap keatas, tangan kiri diletakkan
di atas paha kiri dan tangan kanan di atas paha kanan.
e. Pandangan
mata lurus ke depan.
(5) Pelaksanaan sikap istirahat posisi
duduk bersila diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Badan dikendorkan.
b.
Kedua lengan dibengkokkan didepan badan, dan kedua
lengan bersandar diatas paha.
c.
Tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri
dengan ibu jari dan jari telunjuk, punggung kedua tangan menghadap ke atas.
d.
Kedua kaki tetap bersila rapat.
e.
Kaki kiri berada di bawah kaki kanan diatas.
f.
Tumpuan berat badan bertumpu pada pinggul.
g.
Pandangan lurus
kedepan.
h.
Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan celana panjang mengikuti
ketentuan yang berlaku.
i. Wanita TNI/PNS Wanita yang
menggunakan rok, kedua kaki dilipat dibawah pinggul posisi lutut di depan rapat.
Pasal 5
(1) Ketentuan
umum dalam periksa kerapian sebagai berikut:
a.
Diawali dari posisi istirahat.
b.
Khusus dilaksanakan pada pasukan yang dalam posisi
berdiri
c.
Aba-aba dalam periksa kerapian:
1.
Periksa kerapian biasa “PERIKSA
KERAPIHAN = MULAI = SELESAI “.
2.
Periksa kerapian parade “PARADE PERIKSA KERAPIHAN =
MULAI = SELESAI “.
(2) Tata cara periksa kerapian
biasa dan parade dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a.
Saat aba-aba “MULAI” melaksanakan sikap sempurna.
b.
Badan dibungkukkan
900, kaki lurus.
c.
Kedua tangan tergantung lurus kebawah, kelima jari
dibuka.
d.
Selanjutnya merapihkan bagian bawah secara
berurutan.
e.
Dimulai dari
kaki kiri dan kaki kanan (bagian tali
sepatu).
f.
Dilanjutkan merapihkan saku celana bagian lutut sebelah
kiri dan kanan (bila menggunakan PDL).
g.
Berikutnya menarik ujung baju bagian bawah depan.
h.
Menarik ujung baju bagian bawah belakang.
i.
Merapihkan
lidah/tutup saku dada bagian kiri dan kanan.
j.
Merapihkan kerah baju bagian kiri dan kanan.
k.
Membetulkan tutup
kepala (topi/baret).
l.
Selanjutnya tangan
kembali ke sikap sempurna.
m.
Setelah ada aba-aba pelaksanaan “SELESAI” kembali
ke sikap istirahat.
Pasal 6
(1) Berhitung dalam bentuk formasi bersaf.
a. Dari sikap sempurna berdiri
b. Aba-aba: “HITUNG = MULAI”.
c. Pelaksanaan:
1. Setelah ada aba-aba peringatan:”HITUNG”,kemudian barisan yang
berada di saf paling depan semua memalingkan kepala secara serentak ke arah
kanan 45º, personel yang bertindak sebagai penjuru kanan tetap bersikap
sempurna. untuk saf kedua dan seterusnya kepala tetap lurus ke depan.
2. Aba-aba pelaksanaan: ”MULAI” hitungan pertama (satu) diawali dari penjuru kanan
dengan kepala tidak dipalingkan.
3. Untuk
urutan kedua dan seterusnya bersamaan dengan menyebut hitungan dua dan seterus
kepala dipalingkan ke arah semula (lurus
ke depan).
4. Untuk
personel paling kiri belakang melaporkan
jumlah kekurangan atau “LENGKAP”.
(2) Berhitung dalam bentuk formasi berbanjar.
a. Dari sikap sempurna berdiri.
b. Aba-aba: “HITUNG = MULAI”
c. Pelaksanaan:
1. Personel paling depan
banjar kanan mengawali hitungan pertama dan berturut-turut ke belakang
menyebutkan nomornya masing-masing dengan kepala tetap tegak.
2. Untuk
saf kedua,ketiga dan seterusnya melanjutkan hitungan, kepala tetap lurus ke depan.
3. Personel
paling kiri belakang berteriak melaporkan jumlah kekurangan “LENGKAP”.
Pasal 7
Lencang kanan/kiri
dan lencang depan:
(1)
Ketentuan umum Lencang Kanan/Kiri setengah lengan lencang kanan/kiri dan lencang depan sebagai
berikut:
a.
Pasukan dalam posisi sikap sempurna.
b.
Aba-aba sebagai berikut:
1.
Untuk lencang kanan/kiri “LENCANG KANAN/KIRI =
GERAK “
2.
Untuk setengah lengan lencang kanan/kiri “SETENGAH
LENGAN LENCANG KANAN/KIRI = GERAK “
3.
Untuk lencang depan “LENCANG DEPAN = GERAK “
c.
Dilaksanakan dalam formasi bersaf dan berbanjar.
(2) Tata cara lencang kanan dan atau lencang kiri
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan pada saat pasukan dalam formasi bersaf.
b.
Pada aba-aba pelaksanaan saf depan, kecuali penjuru mengangkat lengan
kanan/kiri kesamping sampai
menyentuh bahu orang yang
berada disebelah kanan/kiri, jari-jari tangan
menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas,bersamaan dengan itu kepala dipalingkan ke
kanan/kiri dengan tidak terpaksa.
c.
Penjuru saf tengah dan belakang, melaksanakan lencang depan 1 lengan ditambah 2 kepal, setelah lurus menurunkan tangan secara bersama-sama kemudian ikut memalingkan muka ke
samping kanan/kiri dengan tidak mengangkat tangan.
d.
Masing-masing saf meluruskan diri hingga
dapat melihat dada orang-orang yang berada disebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru kanan/kirinya.
e.
Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
f.
Setelah lurus aba-aba “TEGAK = GERAK”.
g.
Kepala dipalingkan
kembali ke depan bersamaan tangan
kanan kembali ke sikap sempurna.
(3) Tata cara setengah lengan lencang kanan dan atau
setengah lengan lencang kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Secara umum pelaksanannya sama seperti lencang kanan/kiri.
b.
Tangan kanan/kiri diletakkan dipinggang (bertolak pinggang) dengan siku
menyentuh lengan orang yang berdiri
disebelah kanan/kirinya, pergelangan
tangan lurus, ibu jari disebelah belakang dan empat jari lainnya rapat
disebelah depan.
c. Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” semua serentak menurunkan lengan
memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna.
(4) Tata cara lencang depan
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan pada saat pasukan dalam formasi berbanjar.
b. Penjuru tetap sikap
sempurna sedangkan banjar kanan nomor dua dan seterusnya
meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan jari-jari tangan menggenggam,
punggung tangan menghadap ke atas jarak 1 lengan ditambah 2 kepal orang yang di depannya.
c. Banjar dua dan tiga saf
terdepan mengambil antara satu lengan/setengah lengan disamping kanan, setelah
lurus menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.
d. Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” banjar kanan kecuali penjuru secara serentak menurunkan lengan
dan berdiri dalam sikap sempurna.
Pasal 8
Perubahan
Arah :
(1)
Ketentuan umum pelaksanaan perubahan arah gerakan ditempat tanpa senjata
diatur sebagai berikut:
a.
Semua gerakan diawali dari posisi sikap sempurna.
b.
Gerakan perubahan arah meliputi:
1.
Hadap kanan.
2.
Hadap kiri.
3.
Serong kanan.
4.
Serong kiri.
5.
Balik kanan.
(2) Urutan kegiatan hadap
kanan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP KANAN = GERAK”.
b. Saat aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang di depan kaki kanan dengan lekukan kaki kiri berada di ujung kaki
kanan, berat badan berpindah ke kaki kananpandangan mata tetap lurus
kedepan.
c. Tumit kaki kanandan badan
diputar ke kanan 90 ºdengan poros tumit kaki kanan.
d. Kaki
kiri dirapatkan kembali ke kaki kanan seperti dalam keadaan sikap sempurna.
(3) Urutan kegiatan hadap kiri
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP KIRI = GERAK”.
b. Saat aba-aba pelaksanaan kaki kanandiajukan melintang di depan kaki kiri dengan lekukan kaki kanan berada di ujung kaki kiri, berat
badan berpindah ke kaki kiripandangan mata tetap
lurus kedepan.
c. Tumit kaki kiridan badan
diputar ke kiri 90 º dengan poros tumit kaki kiri.
d. Kaki kanan
dirapatkan kembali ke kaki kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna.
(4) Urutan kegiatan hadap
serong kanan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba
“HADAP SERONG KANAN = GERAK”.
b. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri
digeser sejajar dengan kaki kanan, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi
badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kanan
dan badan diputar ke kanan 45º dengan
poros tumit kaki kanan.
d. Tumit kaki
kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan dengan tidak diangkat.
(5) Urutan kegiatan hadap
serong kiri diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Aba-aba “HADAP SERONG KIRI = GERAK”
b.
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan digeser
sejajar dengan kaki kiri, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata
tetap lurus kedepan.
c.
Kaki kiri dan badan diputar ke kiri 45º dengan poros tumit kaki kiri.
d.
Tumit kaki kanan
dirapatkan ke tumit kaki kiridengan
tidak diangkat.
(6) Urutan kegiatan balik
kanan diatur sebagai berikut:
a. Aba-aba “BALIK KANAN = GERAK”.
b. Kaki kiri diajukan melintang
di depan kaki kanan, lekukan kaki kiri di ujung kaki kanan membentuk huruf ”T”
dengan jarak satu kepalan tangan,
tumpuan berat badan berada di kaki kiri, posisi badan dan pandangan mata tetap
lurus kedepan.
c. Kaki kanan dan badan
diputar ke kanan 180º dengan poros tumit
kaki kanan.
d. Tumit kaki kiri dirapatkan
ke tumit kaki kanan tidak diangkat, (kembali seperti dalam keadaan sikap sempurna).
Pasal 9
Membuka/menutup barisan:
(1) Ketentuan Buka barisan.
a. Diawali dari posisi sikap sempurna dengan formasi berbanjar.
b. Aba-aba adalah“BUKA BARISAN = JALAN”.
c. Pada
aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri melangkah satu langkah ke samping
kanan dan kiri, sedangkan banjar tengah tetap ditempat.
(2) Ketentuan
tutup barisan.
a. Diawali dari posisi sikap sempurna dengan formasi berbanjar.
b. Aba-aba adalah“TUTUP
BARISAN =JALAN”.
c. Pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri
melangkah satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedangkan banjar tengah tetap
di tempat.
Pasal 10
Gerakan jalan ditempat:
(1) Ketentuan
umum.
Jalan
ditempat diawali dari posisi berdiri sikap sempurna.
Aba-aba jalan ditempat adalah “JALAN DI TEMPAT= GERAK”.
(2) Urutan pelaksanaan jalan ditempat.
a. Saat
aba-aba pelaksanaan kaki kiri dan kanan diangkat secara bergantian dimulai
dengan kaki kiri.
b. Posisi lutut dan badan membentuk sudut 90º(horizontal).
c. Ujung kaki menuju kebawah.
d. Tempo
langka sama dengan langkah biasa.
e. Badan
tegak pandangan mata lurus ke depan.
f. Lengan lurus dirapatkan pada badan
dengan tidak dilenggangkan.
(3) Aba-aba “HENTI = GERAK”.
a. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki
kanan/kiri jatuh ditanah lalu ditambah satu langkah.
b. Selanjutnya kaki
kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan/kiri menurut irama langkabiasa dan
mengambil sikap sempurna.
0 Response to "BAB II GERAKAN DITEMPAT TANPA SENJATA"
Posting Komentar