Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : PBB
BAB
VIII
BARIS
BERBARIS KOMPI
Pasal 60
(1) Kekuatan/SusunanPasukan.
a. Kompi
terdiri atas tiga peleton, satu peleton terdiri atas 30 orang ditambah seorang
Komandan peleton, dan satu regu terdiri atas sepuluh orang.
b. Untuk baris-berbaris, semua anggota bersenjata seragam/sama, terkecuali untuk para
Komandan Peleton ke atas yang bersenjata pedang.
c. Untuk satuan setingkat
Kompi yang melakukan pemindahan dengan berjalan kaki kekuatan dan persenjataan
sesuai dengan ketentuan Satuan Organisasinya.
(2) Tempat komandan kompi.
a. Dalam
latihan baris-berbaris Kompi, Komandan Kompi menempatkan diri di tempat dimana
ia dapat memimpin dan mengawasi dengan baik.
b. Khusus untuk satuan
setingkat Kompi yang melakukan pemindahan berjalan kaki/baris-berbaris dengan
menggunakan jalan umum Komandan Kompi menempatkan diri di mana ia dapat memimpin dan
mengawasi dengan baik, tetapi tidak berada di samping Komandan Peleton.
Pasal 61
Bentuk Dasar Pasukan:
a. SUSUNAN
PELETON
0 Response to "BAB VIII BARIS BERBARIS KOMPI"
Posting Komentar